Langsung ke konten utama

MAKALAH ADM.KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


PERANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


Disusun oleh :

Ira Wahyuni
Irma Nanda F.
Irma Purpitasari
Jayanti Agus S.
Jessica Windy D.
Kadek Wahyu T.




SMK NEGERI 1 SURABAYA
JL. SMEA NO. 4 WONOKROMO SURABAYA
TELP. O31-8292038 FAX. 031-8292039, EMAIL ; info@smkn1-sby.sch.id

BAB I
PENDAHULUAN

a.      LATAR BELAKANG
Setiap organisasi tentunya mempunyai berbagai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut di raih dengan mendayagunakan sumber-sumber daya yang ada. Kendati berbagai sumber daya yang ada penting bagi oraganisasi, satu-satunya factor yang menunjukkan keunggulan kompetitif potensial adalah sumber daya manusia dan bagaimana sumber daya itu dikelola.
Manusia akan mau dan mampu bekerja dengan baik bilamana ia ditempatkan pada posisi dengan jabatan dan sesuai menurut minat dan kemampuannya serta bilamana ia bisa memenuhi kebutuhannya dengan melakukan pekerjaan itu.
Tanpa pengetahuan yang memadai tentang apa yang dilakukan oleh para karyawan atas pekerjaanya, organisasi tidak akan membentuk prosedur sumber daya manusia yang efektif untuk memilih ,mempromosikan,melatih, menilai dan memberikan kompensasi kepada karyawan (Henry Simamora, 2006;77).


b.    Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan

 Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.



c.       PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan latar belakang masalah di atas maka kami merumuskan masalah dalam bebrapa pertanyaan:
1.      Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dalam meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil ?
2.      Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dapat mempengaruhi peningkatan efisiensi kerja pegawai atau karyawan ?
3.      Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dapat digunakan sebagai sebagai pusat informasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.


Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
.: Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
3.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

Jenis dan Jenjang DIKLAT

1.      Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2.      Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.


Diklat dalam jabatan terdiri atas :.
1.      Diklat kepemimpinan
            Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
o Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
o Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

Diklat kepemimpinan diselenggarakan untuk memenuhi PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. PP tersebut menetapkan bahwa PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam jabatan tersebut.


.: Dasar Hukum Diklat Kepemimpinan
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
3.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat I, II, III dan IV;
5.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tk. I;
6.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 199/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tk. II;
7.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tk. III;
8.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 541/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tk. IV;



.: Jenjang Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan TK. I
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon I, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Peserta :
1.
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
2.
Pejabat Eselon II, dengan pangkat/golongan sekurang-kurangnya IV/b;
3.
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara;
4.
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
5.
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
6.
Penguasaan Bahasa Inggris aktif dan memiliki skor TOEFL minimal 470 atau yang setara;
7.
Lulus seleksi Diklatpim Tk. I Lembaga Administrasi Negara.
Diklat Kepemimpinan TK. II
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Peserta :
1.
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
2.
Pejabat Eselon II dan / atau Eselon III dengan Pangkat/golongan sekurang-kurangnya IV/a;
3.
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara;
4.
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
5.
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
6.
Penguasaan Bahasa Inggris Lanjutan;
7.
Lulus seleksi Diklatpim Tk. II Lembaga Administrasi Negara;
8.
Direkomendasikan dan diusulkan oleh pejabat unit Eselon I.
Diklat Kepemimpinan TK. III
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon III, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Peserta :
1.
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
2.
Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV dengan Pangkat/golongan sekurang-kurangnya Penata (III/c);
3.
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara;
4.
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
5.
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
6.
Penguasaan Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor TOEFL minimal 350 atau yang setara;
7.
Lulus seleksi/tes psikologi Diklatpim Tk. III;
8.
Direkomendasikan dan diusulkan oleh Sekretaris unit eselon II.
Diklat Kepemimpinan TK. IV
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Peserta :
1.
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
2.
Pejabat Eselon IV dan atau staf potensial yang dipersiapkan menduduki jabatan struktural eselon IV dengan Pangkat/golongan sekurang-kurangnya Penata (III/a);
3.
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara;
4.
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
5.
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
6.
Penguasaan Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor TOEFL minimal 300 atau yang setara;
7.
Direkomendasikan dan diusulkan oleh Sekretaris unit eselon II.

2.      Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.
Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 
  1. Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
  2. Diklat fungsional ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

3.      Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
  1. Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
  2. Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 
Peserta Diklat
  1. Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.
  3. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
  4. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
Perekrutan Peserta Diklat
Perekrutan peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
  1. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  2. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus  melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  3. Perekrutan calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan Diklat PNS dapat diselenggarakan secara klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain itu dapat juga diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

Persyaratan
Persyaratan umum :
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri.
3. Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas organisasi.
5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6. Sehat  Jasmani dan rohani.

Persyaratan khusus :
1. Diklat Prajabatan
  • Calon peserta Diklat Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Diklat dalam Jabatan
i. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
  1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV.
  2. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
  3. Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
ii. Diklat Kepemimpinan Tingkat III
  1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
  2. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
  3. Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
iii. Diklat Kepemimpinan Tingkat II
  1. Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
  2. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
  3. Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
  4. Persyaratan Diklat Teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
  5. Persyaratan Diklat Fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
  6. Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
Prosedur
Prosedur pendidikan dan pelatihan antara lain :
  1. Penyusunan rencana jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
  2. Koordinasi dengan Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
  3. Permintaan peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  4. Usulan nama-nama peserta pendidikan dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
  5. Penerbitan Surat Perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  6. Pemanggilan peserta pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
  7. Pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan.
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  9. Laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
  10. Pengembalian peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
pendidikan dan pelatihan jabatan adalah proses pengumpulan dan pemeriksaan atas aktivitas kerja utama di dalam sebuah posisi serta kualifikasi (keahlian, pengetahuan, kemampuan serta sifat individu lainya) yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas tersebut.
Pengumpulan data dalam analisa jabatan dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu :Observasi, Wawancara, Kuesioner, dan Catatan Harian Kerja Karyawan.
Proses penyelenggaraan  dalam analisa jabatan ada beberapa tahap-tahap, yaitu:Tahapan Persiapan, Pengumpulan Data, Kombinasi, Pengolahan data, dan diskusihasilpengolahandata


B.    SARAN
Dalam makalah ini kami penulis menyarankan pendidikan dan pelatihan jabatan hendaknya dijalankan dengan sebaik mungkin, mengingat begitu pentingnya peran dan fungsi sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan organisasi dalam informasi mengenai analisis jabatan. Perkembangan psikologi manusia perlu menjadi perhatian utama bagi manajer sumber daya manusia, dalam rangka melakukan manajemen terhadap sumber daya manusia dalam organisasi.



DAFTAR PUSTAKA
diunduh pada tanggal 14 Januari 2015, pukul 10:44 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADMINISTRASI KEUANGAN

1.       PENGERTIAN ADMINISTRASI KEUANGAN Di Italia, istilah ini berkembang menjadi administrazione , menjadi administration   di Perancis, Inggris dan Jerman. Administrasi juga berasal dari kata Belanda, yaitu administratie yang diartikan sebagai istilah tata usaha, yaitu  segala kegiatan yang meliputi tulis menulis, mengetik, koresponden, kearsipan dan sebagainya (office work) . Dalam bahasa Yunani terdiri atas ad dan ministrare yang berarti mengabdi, melayani atau berusaha untuk memenuhi harapan setiap orang. Secara terminologis, administrasi dalam arti luas merupakan segenap proses pengelolaan/ kerjasama sekelompok orang dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Menurut Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan kepuasan. Manusia administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya mementingkan hasil maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi ke

smkn 1 surabaya's profile

SMKN 1 ini merupakan salah satu  sekolah yang masuk dalam daftar Sekolah Berstandart Nasional dan Internasional di Surabaya. SMK Negeri 1 Surabaya sebagai lembaga pendidikan yang dapat diakui sebagai pengembang generasi yang profesional dan berbasis IT serta dapat bersaing dalam Pasar Kerja Global. Kurikulum berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, serta aturan pelaksanaannya dari pejabat yang terkait. Smk Negeri 1 Surabaya mencapai perbaikan yang berkesinambungan berdasarkan system manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 Dengan memberikan pelayanan Pendidikan yang Profesional. Bermula SMK Negeri 1 Surabaya namanya adalah Sekolah Dagang Menengah DR. Soetomo Surabaya, yang berdiri pada tahun pelajaran 1949/1950 dengan jumlah siswa 156 orang. Dan pada tahun 1950, memperoleh status Negeri dengan nama SMEA Negeri Surabaya tanpa jurusan, lalu dipecah menjadi 2 (SMEA Negeri 1 dan 2). Setelah melewati proses yang cukup l