PERANAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI
SIPIL

Disusun oleh :
Ira Wahyuni
Irma Nanda F.
Irma Purpitasari
Jayanti Agus S.
Jessica Windy D.
Kadek Wahyu T.
SMK NEGERI 1 SURABAYA
JL. SMEA NO. 4 WONOKROMO SURABAYA
TELP. O31-8292038 FAX. 031-8292039, EMAIL ; info@smkn1-sby.sch.id
Website : http://www.smkn1-sby.sch.id
BAB I
PENDAHULUAN
a.
LATAR BELAKANG
Setiap organisasi tentunya mempunyai
berbagai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut di raih dengan
mendayagunakan sumber-sumber daya yang ada. Kendati berbagai sumber daya yang
ada penting bagi oraganisasi, satu-satunya factor yang menunjukkan keunggulan
kompetitif potensial adalah sumber daya manusia dan bagaimana sumber daya itu
dikelola.
Manusia akan mau dan mampu bekerja
dengan baik bilamana ia ditempatkan pada posisi dengan jabatan dan sesuai
menurut minat dan kemampuannya serta bilamana ia bisa memenuhi kebutuhannya
dengan melakukan pekerjaan itu.
Tanpa pengetahuan yang memadai
tentang apa yang dilakukan oleh para karyawan atas pekerjaanya, organisasi
tidak akan membentuk prosedur sumber daya manusia yang efektif untuk memilih
,mempromosikan,melatih, menilai dan memberikan kompensasi kepada karyawan
(Henry Simamora, 2006;77).
b.
Tujuan
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut
DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat
Bertujuan :
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan
dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
c.
PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan latar belakang masalah
di atas maka kami merumuskan masalah dalam bebrapa pertanyaan:
1.
Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dalam meningkatkan kinerja pegawai
negeri sipil ?
2.
Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dapat mempengaruhi peningkatan
efisiensi kerja pegawai atau karyawan ?
3.
Bagaimana pendidikan dan pelatihan jabatan dapat digunakan sebagai sebagai
pusat informasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri Sipil
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat
Bertujuan :
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan
dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan
pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
Sasaran
:
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki
kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
.: Dasar hukum
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
|
3.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil;
|
Jenis
dan Jenjang DIKLAT
1.
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi
PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I
untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II
untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk
menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam
diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya
sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus
Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan
dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS
disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara,
bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna
perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah
semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2.
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat
dalam jabatan terdiri atas :.
1.
Diklat kepemimpinan
Diklat
kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
o Diklatpim Tingkat IV adalah
Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
o Diklatpim Tingkat III adalah
Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah
Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah
Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
Diklat kepemimpinan diselenggarakan untuk memenuhi PP
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. PP tersebut menetapkan bahwa PNS
yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus
diklat kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam jabatan
tersebut.
|
|
.: Dasar Hukum Diklat Kepemimpinan
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
|
3.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil;
|
4.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat I, II,
III dan IV;
|
5.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
542/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat
Kepemimpinan Tk. I;
|
6.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
199/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat
Kepemimpinan Tk. II;
|
7.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
540/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat
Kepemimpinan Tk. III;
|
8.
|
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
541/XIII/10/6/2001, 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat
Kepemimpinan Tk. IV;
|
.: Jenjang Diklat Kepemimpinan
|
|
Diklat Kepemimpinan TK. I
|
|
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan
struktural eselon I, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan
bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat
pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan
partisipasi masyarakat.
|
|
Persyaratan Peserta :
|
|
1.
|
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang
baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga
reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang
tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam
melaksanakan tugas;
|
2.
|
Pejabat Eselon II, dengan pangkat/golongan
sekurang-kurangnya IV/b;
|
3.
|
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau
memiliki kompetensi yang setara;
|
4.
|
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan
dokter;
|
5.
|
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
|
6.
|
Penguasaan Bahasa Inggris aktif dan memiliki skor TOEFL
minimal 470 atau yang setara;
|
7.
|
Lulus seleksi Diklatpim Tk. I Lembaga Administrasi Negara.
|
Diklat Kepemimpinan TK. II
|
|
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan
struktural eselon II, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan
bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat
pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan
partisipasi masyarakat.
|
|
Persyaratan Peserta :
|
|
1.
|
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang
baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga
reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang
tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam
melaksanakan tugas;
|
2.
|
Pejabat Eselon II dan / atau Eselon III dengan
Pangkat/golongan sekurang-kurangnya IV/a;
|
3.
|
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau
memiliki kompetensi yang setara;
|
4.
|
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan
dokter;
|
5.
|
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
|
6.
|
Penguasaan Bahasa Inggris Lanjutan;
|
7.
|
Lulus seleksi Diklatpim Tk. II Lembaga Administrasi
Negara;
|
8.
|
Direkomendasikan dan diusulkan oleh pejabat unit Eselon I.
|
Diklat Kepemimpinan TK. III
|
|
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan
struktural eselon III, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan
bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat
pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan
partisipasi masyarakat.
|
|
Persyaratan Peserta :
|
|
1.
|
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang
baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga
reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang
tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam
melaksanakan tugas;
|
2.
|
Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV dengan
Pangkat/golongan sekurang-kurangnya Penata (III/c);
|
3.
|
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau
memiliki kompetensi yang setara;
|
4.
|
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan
dokter;
|
5.
|
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
|
6.
|
Penguasaan Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor
TOEFL minimal 350 atau yang setara;
|
7.
|
Lulus seleksi/tes psikologi Diklatpim Tk. III;
|
8.
|
Direkomendasikan dan diusulkan oleh Sekretaris unit eselon
II.
|
Diklat Kepemimpinan TK. IV
|
|
Diklat ini dimaksudkan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan
struktural eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir yang dinamis dan
bernalar agar memiliki wawasan pengetahuan yang komprehensif dan semangat
pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan
partisipasi masyarakat.
|
|
Persyaratan Peserta :
|
|
1.
|
Sikap, perilaku & potensi yang meliputi: moral yang
baik, dedikasi & loyalitas terhadap tugas & organisasi, kemampuan menjaga
reputasi diri & instansinya, jasmani dan rohani yang sehat, motivasi yang
tinggi untuk meningkatkan kompetensi serta prestasi yang baik dalam
melaksanakan tugas;
|
2.
|
Pejabat Eselon IV dan atau staf potensial yang
dipersiapkan menduduki jabatan struktural eselon IV dengan Pangkat/golongan
sekurang-kurangnya Penata (III/a);
|
3.
|
Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau
memiliki kompetensi yang setara;
|
4.
|
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan
dokter;
|
5.
|
Usia setinggi-tingginya 51 tahun;
|
6.
|
Penguasaan Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor
TOEFL minimal 300 atau yang setara;
|
7.
|
Direkomendasikan dan diusulkan oleh Sekretaris unit eselon
II.
|
2. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan
bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai
keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.
Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri
Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan
dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
- Diklat fungsional keahlian yaitu
diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang
berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian
yang bersangkutan.
- Diklat fungsional ketrampilan yaitu
diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu
yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
keahlian yang bersangkutan.
3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu
untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
- Diklat teknis bidang
umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan
dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat
umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok
instansi yang bersangkutan.
- Diklat teknis substantif yaitu
diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis
yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi
yang bersangkutan.
Peserta Diklat
- Peserta Diklat Prajabatan adalah
seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Peserta Diklatpim adalah PNS yang
akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.
- Peserta Diklat Fungsional adalah
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Peserta Diklat Teknis adalah PNS
yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
Perekrutan Peserta
Diklat
Perekrutan
peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
- Perekrutan calon peserta diklat untuk
mengikuti diklat yang merupakan syarat menduduki jabatan strategis
tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta diklat
untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat menduduki jabatan
strategis tertentu tidak harus melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta
Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta Tugas
Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan
Diklat
PNS dapat diselenggarakan secara klasikal,
dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain itu dapat juga diselenggarakan
secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja
dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
Persyaratan
Persyaratan
umum :
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri.
3. Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas
organisasi.
5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6. Sehat Jasmani dan rohani.
Persyaratan
khusus :
1. Diklat
Prajabatan
- Calon peserta Diklat Prajabatan
ditetapkan oleh Bupati.
- Calon Pegawai Negeri Sipil wajib
diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
2. Diklat dalam
Jabatan
i. Diklat
Kepemimpinan Tingkat IV
- Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk
menduduki jabatan struktural eselon IV.
- Pendidikan serendah-rendahnya
Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
- Usia maksimal 40 (empat puluh)
tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
ii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat III
- Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk
menduduki jabatan struktural eselon III.
- Pendidikan serendah-rendahnya
Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
- Usia maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
iii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat II
- Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk
menduduki jabatan struktural eselon II;
- Pendidikan serendah-rendahnya
Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun
pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
- Persyaratan Diklat Teknis
ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam
Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis.
- Persyaratan Diklat Fungsional
ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam
Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional
- Peserta yang baru menyelesaikan
satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
Prosedur
Prosedur
pendidikan dan pelatihan antara lain :
- Penyusunan rencana jumlah peserta
pendidikan dan pelatihan.
- Koordinasi dengan Badan Diklat
Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
- Permintaan peserta pendidikan dan
pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Usulan nama-nama peserta pendidikan
dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Bupati
melalui Badan Kepegawaian Daerah.
- Penerbitan Surat Perintah untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan
disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pemanggilan peserta pendidikan dan
pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
- Pengiriman peserta pendidikan dan
pelatihan.
- Pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan.
- Laporan hasil pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
- Pengembalian peserta pendidikan dan
pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
pendidikan dan pelatihan jabatan adalah proses pengumpulan
dan pemeriksaan atas aktivitas kerja utama di dalam sebuah posisi serta
kualifikasi (keahlian, pengetahuan, kemampuan serta sifat individu lainya) yang
diperlukan untuk melaksanakan aktivitas tersebut.
Pengumpulan data dalam analisa jabatan dapat dilakukan
melalui beberapa cara, yaitu :Observasi, Wawancara, Kuesioner, dan Catatan
Harian Kerja Karyawan.
Proses penyelenggaraan dalam analisa jabatan ada
beberapa tahap-tahap, yaitu:Tahapan Persiapan, Pengumpulan Data, Kombinasi,
Pengolahan data, dan diskusihasilpengolahandata
B. SARAN
Dalam makalah ini kami penulis
menyarankan pendidikan dan pelatihan jabatan hendaknya dijalankan dengan sebaik
mungkin, mengingat begitu pentingnya peran dan fungsi sumber daya manusia dalam
rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan organisasi dalam informasi mengenai
analisis jabatan. Perkembangan psikologi manusia perlu menjadi perhatian utama
bagi manajer sumber daya manusia, dalam rangka melakukan manajemen terhadap
sumber daya manusia dalam organisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
diunduh
pada tanggal 14 Januari 2015, pukul 10:44 WIB
Komentar
Posting Komentar